TAHAPAN PEMILU 2009
I. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
5 April 2008, Penyerahan DP4 dari pemerintah ke KPU.
6 April-6 Juli 2008, pemutakhiran data.
7 Juli-7 Agustus 2008, penyusunan dan pengesahan DPS.
11-30September 2008, penyusunan danpenetapan DPT.
7-20 Oktober 2008, rakapitulasijumlah pemilih secara nasional.
II. Pendaftaran, penelitian, dan penetapan peserta pemilu.
· Parpol
7 April-12 Mei 2008, pendaftaran parpol.
3 Juli 2008, penetapan parpol peserta pemilu.
4 Juli 2008, penetapan nomor urut.
5 Juli 2008, pengumuman parpol dan nomor urut peserta pemilu.
· DPD
2-15 Juni 2008, pendaftaran calon.
14-20 September 2008, penyusunan dan penetapan daftar calon tetap.
III. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
14 Mei-5 Juni 2008, penyusunan dan penetapan alokasi kursi.
6-12 Juni 2008, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
IV. Pencalonan anggota DPR dan DPRD.
5 Agustus-3 Oktober 2008, pencalonan.
9-26 Oktober 2008, penyusunan dan penetapan DCT
27 Oktober 2008, pengumuman DCT
V. Kampanye.
2 Januari-28 Februari 2009, persiapan kampanye.
11 Maret-1 April 2009, kampanye.
2 April-4 April 2009, masa tenang.
VI. Pemungutan suara pada 5 April 2009 dan penghitungan suara yang diakhiri penerimaan rekapitulasi jumlah suara pemilu di KPU pada 15-20 April 2009.
VII. Penetapan hasil pemilu 21-30 April 2009.
VIII. Perselisihan hasil pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan gugatan ke MK pada 8-10 Mei 2009.
IX. Penetapan dan pengumuman calon terpilih.
13-14 Mei 2009, anggota DPRD kabupaten/kota.
15-16 Mei 2009, anggota DPRD provinsi.
17-20 Mei 2009, anggota DPR dan DPD.
X. Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota pada Juli 2009, DPRD provinsi pada Agustus 2009, serta DPR dan DPD pada 1 Oktober 2009.
Gimana kalo saya KTP nya non Jkt tp mau contreng di Jkt???
waduh persaan bisa bisa… tapi coba tanya ke aparat terdekat (itu juga kl mempunyai persepsi yang sama) sebab kadang beda2 persepsi dari atas ke bawah…