Gaji PNS Naik Mulai April
Edisi 31 (1-15 Mar 2008)
Jakarta, PAB-Indonesia
Dengan harapan agar kinerjanya menjadi lebih baik, maka mulai April 2008, pemerintah kembali menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri.
Kenaikan gaji pokok ini mencapai 20 %. Sedangkan bagi para hakim juga mengalami kenaikan sebesar 10 %.
Menurut Kepala Biro Hubu-ngan Masyarakat Departemen Keuangan (Humas Depkeu), Samsuar Said, masalah pembayaran gaji itu diatur melalui Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-12/PB/2008 tentang penyesuaian besaran gaji pokok PNS, hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama, anggota TNI dan anggota Polri. Baca lebih lanjut